Sejarah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII


Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), pengelolaan pendidikan menengah beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Provinsi.
Seiring dengan hal tersebut diatas, pemerintah pusat juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sehingga Sususan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah berubah.
Sebagai implementasi peraturan tersebut, Gubernur Jawa Barat atasnama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan  Daerah  Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran  Daerah  Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran  Daerah  Provinsi Jawa Barat Nomor 192).
Dalam rangka menyambut pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi, maka Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah dengan membentuk 7 balai yang mulai beroprasi tanggal 21 Februari 2017. Balai yang dimaksud adalah, Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan Wilayah (BP3). BP3 bertugas dan berfungsi sebagai menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang pelayanan dan pengawasan pendidikan, yang meliputi : pelayanan pendidikan dan pengawasan pendidikan serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi balai pelayanan dan pengawasan pendidikan wilayah.

7 BPPPW Jawa Barat berada di :
1.    BPPPW I BOGOR ~ meliputi wilayah kerja Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Depok;
2.    BPPPW II KARAWANG ~ meliputi wilayah kerja Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang;
3.    BPPPW III SUKABUMI ~ meliputi wilayah kerja Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur
4.    BPPPW IV BANDUNG ~ meliputi wilayah kerja Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang;
5.    BPPPW V MAJALENGKA ~ meliputi wilayah kerja Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu;
6.    BPPPW VI TASIKMALAYA ~ meliputi wilayah kerja Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut;
7.    BPPPW VI BANJAR ~ meliputi wilayah kerja Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
Fungsi BPPPW adalah :
·  penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan dan pengawasan pendidikan;
·  penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan pendidikan meliputi pelayanan pendidikan dan pengawasan pendidikan
·  penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan balai
·  penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Selain itu BPPPW juga akan melaksanakan 4 hal lainnya, diantaranya ;
1.    pelayanan administrasi untuk menunjang penyelesaian administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berada di UPTD Satuan Pendidikan Daerah (SMA, SMK dan SLB);
2.    pengawasan terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan pada UPTD Satuan Pendidikan Daerah (SMA, SMK, SLB);
3.    fasilitasi penyusunan RKA/DPA terhadap UPTD Satuan Pendidikan Daerah (SMA, SMK, SLB); dan
4.    fasilitasi pengadaan sarana dan prasarana UPTD Satuan Pendidikan Daerah (SMA, SMK, SLB).
SMA,SMK dan SLB di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya masuk ke dalam pengelolaan BP3 Wilayah VI bersama-sama dengan Kabupaten Garut. Pada rencana awal berdirinya, BP3 Wilayah VI akan berkantor sementara di SMK Negeri 2 Kota Tasikmalaya, tetapi karena berbagai pertimbangan pindah ke SMK Negeri 1 Garut, beberapa bulan kemudian pindah lagi ke Jalan jalan rancabango no 25 Desa cianganten Kecamatan Tarogong Kaler garut Jawa Barat 44151
  
   
. BP3 Wilayah VI pertama dipimpin oleh PLT Kepala, Drs.Dodin Rusmin Nuryadin,  karena kepala definitif belum dilantik. Kemudian dilantiklah kepala yang definitif, Bapak H. Ai Nurhasan, SP, M.Si.
 
 Sertijab dari PLH ke  Pejabat Depinitif Ka Balai Pelayanan 240217

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Dinas Pendidikan Jawa Barat menghilangkan Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP3) Wilayah dan digantikan dengan cabang dinas.

            Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, dan kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu. Dinas Pendidikan Jawa Barat membentuk 13 Cabang Dinas dan satu balai baru yaitu Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik). Perbedaan antara balai dengan cabang dinas adalah balai bertugas sebagai unit pelaksana teknis sedangkan cabang dinas melaksanakan sebagian fungsi dinas, sehingga kewenangan dinas didedikasikan sebagian ke cabang dinas.

Fungsi cabang dinas sebagaimana yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Pasal 3 ayat (2) yaitu:
a.  Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; 
b.  Koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; 
c.  Koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; dan 
d.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.      
Ke-13 cabang dinas dan balai baru tersebut adalah sebagai berikut: 
1.  Cabang Dinas Wilayah I         :  Kabupaten Bogor 
2.  Cabang Dinas Wilayah II       : Kota Bogor dan Kota Depok           
3.  Cabang Dinas Wilayah III      : Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi 
4.  Cabang Dinas Wilayah IV      : Kabupaten Karawang, Purwakarta, dan Subang. 
5.  Cabang Dinas Wilayah V       : Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi 
6.  Cabang Dinas Wilayah VI      : Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat 
7.  Cabang Dinas Wilayah VII    : Kota Bandung dan Kota Cimahi 
8.   Cabang Dinas Wilayah VIII   : Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang 
9.   Cabang Dinas Wilayah IX      : Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka 
10.  Cabang Dinas Wilayah X       : Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. 
11.  Cabang Dinas Wilayah XI      : Kabupaten Garut 
12.  Cabang Dinas Wilayah XII    : Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya 
13.  Cabang Dinas Wilayah XIII   : Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran. 

Di awal berdirinya,  Bulan Januari s.s Bulan Februari 2018 Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII untuk sementara menempati Gedung PGRI Kota Tasikmalaya di Cilembang, kemuadian di awal bulan Maret 2018 pindah ke Gedung di Jalan Gudang Jero dan sekarang menempati gedung di Jalan Sutisna Senjaya Tasikmalaya, 



Kantor Pertama KCD XII
Jalan Ir. H. Juanda No.225 Bantarsari Kota Tasikmalaya
( Sekitar 1 Bulan )



Kantor Pertama KCD XII
Jalan Gudang Jero III Kota Tasikmalaya
( Maret 2018 )


dengan personalia perintis sebagai berikut :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar