Pasca diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679), pengelolaan
pendidikan menengah beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah
Provinsi.
Seiring dengan
hal tersebut diatas, pemerintah pusat juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sehingga Sususan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah berubah.
Sebagai
implementasi peraturan tersebut, Gubernur Jawa Barat atasnama Pemerintah
Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 192).
Dalam rangka menyambut pengalihan kewenangan pendidikan
menengah dari kabupaten/kota ke provinsi, maka Provinsi Jawa Barat telah
mengambil langkah dengan membentuk 7 balai yang mulai beroprasi tanggal 21
Februari 2017. Balai yang dimaksud adalah, Balai
Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan Wilayah (BP3). BP3 bertugas dan berfungsi
sebagai menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang pelayanan
dan pengawasan pendidikan, yang meliputi : pelayanan pendidikan dan pengawasan
pendidikan serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi balai
pelayanan dan pengawasan pendidikan wilayah.
7
BPPPW Jawa Barat berada di :
1.
BPPPW I BOGOR ~ meliputi wilayah
kerja Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Depok;
2.
BPPPW II KARAWANG ~ meliputi wilayah
kerja Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta
dan Kabupaten Subang;
3.
BPPPW III SUKABUMI ~ meliputi
wilayah kerja Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur
4.
BPPPW IV BANDUNG ~ meliputi wilayah
kerja Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan
Kabupaten Sumedang;
5.
BPPPW V MAJALENGKA ~ meliputi
wilayah kerja Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan
Kabupaten Indramayu;
6.
BPPPW VI TASIKMALAYA ~ meliputi
wilayah kerja Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut;
7.
BPPPW VI BANJAR ~ meliputi wilayah
kerja Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten
Pangandaran.
Fungsi
BPPPW adalah :
· penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan
dan pengawasan pendidikan;
· penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan pendidikan meliputi
pelayanan pendidikan dan pengawasan pendidikan
· penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan balai
· penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.
Selain
itu BPPPW juga akan melaksanakan 4 hal lainnya, diantaranya ;
1.
pelayanan administrasi untuk
menunjang penyelesaian administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang
berada di UPTD Satuan Pendidikan Daerah (SMA, SMK dan SLB);
2.
pengawasan terhadap mutu
penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan pada UPTD Satuan Pendidikan Daerah
(SMA, SMK, SLB);
3.
fasilitasi penyusunan RKA/DPA
terhadap UPTD Satuan Pendidikan Daerah (SMA, SMK, SLB); dan
4.
fasilitasi pengadaan sarana dan
prasarana UPTD Satuan Pendidikan Daerah (SMA, SMK, SLB).
SMA,SMK dan SLB di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya masuk ke
dalam pengelolaan BP3 Wilayah VI bersama-sama dengan Kabupaten Garut. Pada
rencana awal berdirinya, BP3 Wilayah VI akan berkantor sementara di SMK Negeri
2 Kota Tasikmalaya, tetapi karena berbagai pertimbangan pindah ke SMK Negeri 1
Garut, beberapa bulan kemudian pindah lagi ke Jalan jalan rancabango no 25 Desa
cianganten Kecamatan Tarogong Kaler garut Jawa Barat 44151
.
BP3 Wilayah VI pertama dipimpin oleh PLT Kepala, Drs.Dodin Rusmin
Nuryadin, karena kepala definitif belum
dilantik. Kemudian dilantiklah kepala yang definitif, Bapak H. Ai Nurhasan, SP,
M.Si.
Sesuai
dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah, Dinas Pendidikan Jawa Barat menghilangkan Balai Pelayanan dan
Pengawasan Pendidikan (BP3) Wilayah dan digantikan dengan cabang dinas.
Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, dan kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu. Dinas Pendidikan Jawa Barat membentuk 13 Cabang Dinas dan satu balai baru yaitu Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik). Perbedaan antara balai dengan cabang dinas adalah balai bertugas sebagai unit pelaksana teknis sedangkan cabang dinas melaksanakan sebagian fungsi dinas, sehingga kewenangan dinas didedikasikan sebagian ke cabang dinas.
Fungsi cabang dinas sebagaimana yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Pasal 3 ayat (2) yaitu:
a. Koordinasi
dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan
wilayah kerjanya;
b. Koordinasi
dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan
lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
c. Koordinasi
dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah
kerjanya; dan
d. Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Ke-13 cabang dinas dan balai baru tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Cabang
Dinas Wilayah I :
Kabupaten Bogor
2. Cabang
Dinas Wilayah II : Kota Bogor dan Kota
Depok
3. Cabang
Dinas Wilayah III : Kota Bekasi dan Kabupaten
Bekasi
4. Cabang Dinas Wilayah
IV : Kabupaten Karawang, Purwakarta, dan Subang.
5. Cabang Dinas Wilayah
V : Kota Sukabumi dan Kabupaten
Sukabumi
6. Cabang Dinas Wilayah
VI : Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung
Barat
7. Cabang Dinas Wilayah
VII : Kota Bandung dan Kota Cimahi
8. Cabang Dinas Wilayah
VIII : Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang
9. Cabang Dinas Wilayah
IX : Kabupaten Indramayu dan Kabupaten
Majalengka
10. Cabang Dinas Wilayah
X : Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon
dan Kota Cirebon.
11. Cabang Dinas Wilayah
XI : Kabupaten Garut
12. Cabang Dinas Wilayah
XII : Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya
13. Cabang Dinas Wilayah
XIII : Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten
Pangandaran.
Di awal berdirinya, Bulan Januari s.s Bulan Februari 2018 Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII untuk sementara menempati Gedung PGRI Kota Tasikmalaya di Cilembang, kemuadian di awal bulan Maret 2018 pindah ke Gedung di Jalan Gudang Jero dan sekarang menempati gedung di Jalan Sutisna Senjaya Tasikmalaya,
Kantor Pertama KCD XII
Jalan Ir. H. Juanda No.225 Bantarsari Kota Tasikmalaya
( Sekitar 1 Bulan )
Kantor Pertama KCD XII
Jalan Gudang Jero III Kota Tasikmalaya
( Maret 2018 )
dengan personalia perintis sebagai berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar