BANDUNG - Sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Dinas Pendidikan Jawa Barat menghilangkan Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP3) Wilayah dan digantikan dengan cabang dinas.
Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, dan kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu. Dinas Pendidikan Jawa Barat membentuk 13 Cabang Dinas dan satu balai baru yaitu Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik).
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi, mengatakan balai bertugas sebagai unit pelaksana teknis sedangkan cabnag dinas melaksanakan sebagian fungsi dinas, sehingga kewenangan dinas didedikasikan sebagian ke cabang dinas.
“Maka balai-balai diganti menjadi cabang dinas. Cabang dinas ini berfungsi diantara lain untuk melaksanakan beberapa kewenangan dinas, misalnya dalam hal pelayanan untuk perizinan, kenaikan pangkat, jabatan, nanti akan dilimpahkan kepada cabang dinas, sesuai dengan wilayahnya,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Dinas Pendidikan Jawa Barat, Jalan Dr. Rajiman Nomor 6, Kota Bandung (27/2/2018).
Fungsi cabang dinas sebagaimana yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Pasal 3 ayat (2) yaitu:
a. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; b. Koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; c. Koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; dan d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Ke-13 cabang dinas dan balai baru tersebut adalah sebagai berikut:
1. Cabang Dinas Wilayah I : Kabupaten Bogor 2. Cabang Dinas Wilayah II : Kota Bogor dan Kota Depok 3. Cabang Dinas Wilayah III : Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
4. Cabang Dinas Wilayah IV : Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang.
5. Cabang Dinas Wilayah V : Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi
6. Cabang Dinas Wilayah VI : Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat
7. Cabang Dinas Wilayah VII : Kota Bandung dan Kota Cimahi
8. Cabang Dinas Wilayah VIII : Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang
9. Cabang Dinas Wilayah IX : Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka
10. Cabang Dinas Wilayah X : Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.
11. Cabang Dinas Wilayah XI : Kabupaten Garut
12. Cabang Dinas Wilayah XII : Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya
13. Cabang Dinas Wilayah XIII : Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
14. Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, dan kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu. Dinas Pendidikan Jawa Barat membentuk 13 Cabang Dinas dan satu balai baru yaitu Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik).
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi, mengatakan balai bertugas sebagai unit pelaksana teknis sedangkan cabnag dinas melaksanakan sebagian fungsi dinas, sehingga kewenangan dinas didedikasikan sebagian ke cabang dinas.
“Maka balai-balai diganti menjadi cabang dinas. Cabang dinas ini berfungsi diantara lain untuk melaksanakan beberapa kewenangan dinas, misalnya dalam hal pelayanan untuk perizinan, kenaikan pangkat, jabatan, nanti akan dilimpahkan kepada cabang dinas, sesuai dengan wilayahnya,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Dinas Pendidikan Jawa Barat, Jalan Dr. Rajiman Nomor 6, Kota Bandung (27/2/2018).
Fungsi cabang dinas sebagaimana yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Pasal 3 ayat (2) yaitu:
a. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; b. Koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; c. Koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; dan d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Ke-13 cabang dinas dan balai baru tersebut adalah sebagai berikut:
1. Cabang Dinas Wilayah I : Kabupaten Bogor 2. Cabang Dinas Wilayah II : Kota Bogor dan Kota Depok 3. Cabang Dinas Wilayah III : Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
4. Cabang Dinas Wilayah IV : Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang.
5. Cabang Dinas Wilayah V : Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi
6. Cabang Dinas Wilayah VI : Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat
7. Cabang Dinas Wilayah VII : Kota Bandung dan Kota Cimahi
8. Cabang Dinas Wilayah VIII : Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang
9. Cabang Dinas Wilayah IX : Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka
10. Cabang Dinas Wilayah X : Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.
11. Cabang Dinas Wilayah XI : Kabupaten Garut
12. Cabang Dinas Wilayah XII : Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya
13. Cabang Dinas Wilayah XIII : Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
14. Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Sumber :
http://disdik.jabarprov.go.id/index.php?r=site/news/id/a4a042cf4fd6bfb47701cbc8a1653ada
http://disdik.jabarprov.go.id/index.php?r=site/news/id/a4a042cf4fd6bfb47701cbc8a1653ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar